Kemendag Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol Golongan A
Salah satu sudut Minimarket yang menjual minuman beralkohol. |
Bekasi, Laras Post Online � Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang minimarket menjual minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya. Pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A itu berlaku mulai 16 April 2015. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pihaknya telah membicarakan dengan pengusaha minimarket soal larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen,. �Per 16 April 2015 akan diterapkan,� ujarnya usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis (9/4/2015) di Bekasi.
Rachmat menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan masih ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut, maka pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi. �Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan,� ujarnya.
Menurutnya, larangan penjualan minuman beralkohol yang memiliki kandungan alkohol dibawah 5 persen pada minimarket itu, ditujukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang belakangan ini, peredarannya telah memasuki wilayah pemukiman, sekolah dan juga sekitar tempat ibadah.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengungkapkan, pengenaan sanksi bagi minimarket yang membandel dengan tetap melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, terlebih dahulu akan dikenakan surat teguran hingga tiga kali. Jika masih tetap membandel maka sanksi tegas akan dikenakan hingga pencabutan surat ijin.
Ia menjelaskan, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan. Tapi terkait pemberian sanksi hingga pencabutan ijin diserahkan ke Pemerintah Daerah dengan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.
Berikut sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, shandy, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali. (ram)
Tidak ada komentar