Kemenperin Lakukan Kerjasama Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Jakarta, Laras Post Online - Kementerian Perindustrian menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Kerjasama itu, ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin, disaksikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Anggota Ombudsman bidang Pencegahan Muhammad Khoirul Anwar, pada Selasa (7/4/2015) di Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyambut baik pencanangan ini. Menurutnya, untuk melihat apakah sebuah kementerian mendukung pencegahan korupsi atau tidak, salah satunya bisa dilihat dari penerapan program zona integritas ini.
Ia mengingatkan, hal ini tidak hanya menjadi acara seremonial belaka, tetapi harus mampu diresapi sebagai sebuah komitmen bersama dari pimpinan tertinggi hingga unit terkecil. �Yang juga penting, seluruh komponen bangsa harus mampu bersinergi untuk terus bangkit melakukan perlawanan dan pemberantasan terhadap korupsi,� ujar Zulkarnain.
Sementara itu, Saleh Husin mengatakan, keberhasilan pembangunan Zona Integritas, ditentukan oleh individu. �Sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi di mana individu berada dan melakukan kegiatannya,� ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kerjasama OJK
Sebelumnya kerjasama juga dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan KPK, untuk mengatasi terjadinya korupsi di sektor industri keuangan dengan meluncurkan kembali program Whistle Blowing System (WBS) dan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Pengendalian Gratifikasi.
Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki memberikan apresiasi kepada OJK yang memberikan perhatian pada pencegahan tindak pidana korupsi. �Susah menang lawan korupsi kalau tidak disertai dengan tekad yang kuat. Kegiatan ini diharapkan terus ingatkan semangat pemberantasan korupsi, khususnya di OJK,� katanya saat penandatanganan kerjasama, pada Selasa (31/3/2015) di Menara Merdeka, Jakarta.
Lebih lanjut, Ruki mengatakan, memang tak menampik sulitnya membedakan antara gratifikasi dengan kegiatan lain yang sering disebut entertaint dalam dunia bisnis. Namun, bagi penyelenggara atau pejabat negara, hal tersebut bisa dibatasi dari pembatasan oleh diri sendiri. �Kita wajib menolak gratifikasi apabila hati kita menganggap itu bagian dari suap. Betul-betul rasa yang menilai,� katanya.
Gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau penyelenggara negara tersebut, wajib diberitahukan ke KPK maksimal 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan dan ketahuan menerima gratifikasi, maka ancaman penjaranya lumayan lama, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti mengatakan, untuk menegakkan integritas di OJK, tak bisa dilakukan otoritas sendirian. Namun OJK membutuhkan masukan dari lembaga lain, khususnya KPK sebagai aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance.
�Jangan biarkan OJK jalan sendiri dalam tegakkan integritas, khususnya terkait program gratifikasi, wujudkan tekad bersama untuk tidak terima apapun pemberian termasuk gratifikasi,� kata Ilya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan program WBS sengaja diluncurkan kembali mengingat animo masyarakat atau pegawai internal OJK sebelumnya belum banyak yang menggunakan sistem ini.
Karenanya, ia berharap, peluncuran ulang program WBS ini akan meningkatkan peran serta masyarakat atau internal OJK terhadap pencegahan gratifikasi. �Ini kami sempurnakan, karena secara statistik tidak banyak yang gunakan sistem whistle blowing system yang pernah diluncurkan tahun lalu. Makanya sekarang kembali diluncurkan,� tutup Muliaman. (tim)
Tidak ada komentar