KPK Lakukan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian LHKPN
Jakarta, Laras Post Online � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan sosialisasi dan asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang telah ditetapkan oleh KPK.
�Pelaporan harta dapat bermanfaat untuk menanamkan sifat jujur dan keterbukaan, menghindari fitnah serta untuk kerapihan administrasi dokumen maupun harta,� ujar Cahya saat sosialisasi dan asistensi pengisian LHKPN, pada Senin (30/03/2015) di Aula Prona, Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN.
Selain menjelaskan mengenai LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN juga melakukan asistensi pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A serta Formulir Model KPK-B kepada para Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 20007 jo Nomor 6 Tahun 2011, Penyelenggaran Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang wajib mengisi dan melaporkan LHKPN adalah Pejabat Eselon I dan yang disamakan, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Auditor, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguji/Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (SPM), dan bendaharawan. (her)
Tidak ada komentar