Syafriman : Selesaikan Sengketa Tanah Melalui Musyawarah
Kakanwil BPN Jawa Barat Drs. Syafriman, S.H., M. Hum, besama Kakan BPN Kota Bandung saat menghadiri peringatan KAA ke 60 di Bandung, |
Bandung, Laras Post Online � Penyelesaian sengketa pertanahan sebaiknya melalui musyawarah. Pasalnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan selain akan memakan waktu relatif lama, juga akan sulit untuk memenuhi rasa keadilan para pihak yang bersengketa.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Drs. Syafriman, S.H., M. Hum mengatakan, sengketa pertanahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, karena selain akan lebih cepat dan murah, melalui musyawarah rasa keadilan para pihak akan relatif terpenuhi.
Ia menyebutkan, sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah.
Syafriman menegaskan, melalui mediasi dapat dicapai solusi terbaik dengan mengedepankan azas keadilan. "Melalui mediasi setidaknya potensi terjadi konflik pada masyarakat dapat berkurang," ujarnya kepada Laras Post disela-sela peringatan KAA ke 60, pada Jumat (24/4/2015) di Bandung.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengharapkan, masyarakat tidak lagi menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Pasalnya, besar kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. "Kita imbau masalah persengketaan tanah jangan lewat pengadilan, lebih baik melalui mediasi," ujarnya.
Ia juga berharap, jika UU Pertanahan telah disahkan, diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa lahan yang sering berujung konflik.
Ferry berjanji, pihaknya akan lebih pro aktif untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah. Menurutnya, melalui mediasi dapat dicapai solusi terbaik dengan mengedepankan azas keadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, diharapkan keberadaan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bisa meredam terjadinya konflik. "Kami masih memiliki kanwil untuk melakukan peran aktif untuk mengatasi sengketa tanah melalui musyawarah.
Sementara itu, Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berusaha mencari solusi penanganan sengketa tanah di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, dengan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Cirebon, pada Kamis (23/4/2015), Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Mustofa menyatakan, masukan dari pakar hukum agraria harusnya dapat diambil sebagai upaya mencapai jalan keluar. �Menurut pakar kan siapa yang membuat dalil, ya dia yang harus membuktikan. Saya pikir ini yang harus dilakukan,� ujarnya.
Menurutnya, sekalipun masukan pakar harus diselesaikan di pengadilan, namun pihaknya menyarankan untuk tidak langsung ke pengadilan, karena menjadi lebih baik jika sebelumnya terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh BPN sehingga tercapai kesepakatan.
Sementara itu, Ketua Bamus mengatakan, agenda rapat kali ini membahas perkara sengketa tanah yang berada di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon yang diklaim oleh 3 keluarga yakni Keluarga Darga Warsini Bin Bingung Marta, Keluarga R. Sopia yang tak hadir dalam kesempatan tersebut, dan keluarga Tan Pek Cong, serta pihak Pemda Kabupaten Cirebon.
Agenda ini juga untuk mendengarkan penjelasan para pihak yang terlibat perkara tanah tersebut. Rapat koordinasi dimaksudkan untuk bisa menyusun rekomendasi agar ada solusi terkait permasalah tanah dan lahan tersebut. (her)
Tidak ada komentar