Tahapan Pengurusan Sertipikat Tanah
Ilustrsi |
Jakarta � Laras Post Online � Meski sering dilakukan sosialisasi, namun masih banyak masyarakat yang tak mengerti bagaimana mengurus sertipikat tanah. Berikut tahapan pengurusan sertipikat tanah.
Untuk pertama kali proses yang dilakukan adalah pendaftaran tanah. Proses ini diperlukan untuk bidang tanah yang belum pernah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah melakukan pedaftaran pemohon akan diberi bukti berupa Surat Keputusan (SK) Hak Atas Hak Pemberian Tanah.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran tanah antara lain:
Foto Copy Akta Jual Beli Lahan dibuat oleh Notaris PPAT
Foto Copy identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga
Foto Copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan oleh petugas BPN
Melampirkan Bukti PPh sesuai dengan ketentuan
Melampirkan keterangan letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa
Pernyataan Tanah Dikuasai Secara Fisik.
Dokumen tersebut diserahkan ke kantor pertanahan yang berada di masing-masing kabupaten/kota, untuk permohonan pengukuran luas tanah yang didaftarkan pertama kali.
Kemudian petugas pada bagian pengukuran akan melaksanakan pengukuran luas tanah yang dimohonkan.
Setelah melakukan pengukuran kemudian dilakukan pemeriksaan dan penilaian atau verifikasi, oleh panitia pemeriksa tanah untuk memastikan dan mencocokkan hasil pengukuran dengan dokumen yang dilampirkan dalam formulir pengajuan.
Panitia pemeriksa tanah terbagi menjadi dua, yaitu panitia A untuk skala tanah yang lebih kecil, dan panitia B untuk skala yang lebih besar yang ratusan hektar.
Setelah panitia pemeriksa tanah menyatakan lahan dan dokumen sudah sesuai maka diterbitkanlah Surat Keputusan (SK) keputusan atas hak pemberian tanah.
Pihak yang mengesahkan SK Hak tanah ini tergantung luas tanahnya. Untuk luas kecil cukup kepala kantor. Untuk sedang Kakanwil dan untuk tanah yang sangat luas, kepala BPN atau Menteri ATR.
SK Hak Atas Tanah yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pejabat sesuai kewenangannya tersebut, akan dikembalikan ke kantor pertanahan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Bila SK ini sudah didapat maka baru bisa dilanjutkan dengan pembuatan Sertpikat Tanah, dengan tambahan syarat yang harus dipenuhi, yakni salah satunya, pemohon harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ke dinas pendapatan daerah. Bukti pembayaran BPHTB menjadi salah satu syarat penerbitan sertipikat.
Waktu yang diperlukan untuk seluruh proses pembuatan sertipikat selama kurang lebih 98 hari. (tim)
Tidak ada komentar