Waspada Jelang UN Pungli Bermunculan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Ir.Budi Iswoyo, MM |
Malang,Laras Post Online - Pratek pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah terhadap orang tua siswa masih terus bermunculan, menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) baik di Sekolah Dasar (SD) maupun di tingkat SMP dan SMA atau sederajat.
Padahal berbagai regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan sektor Pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, mulai dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama pasal 34, melarang tegas setiap bentuk pungutan di sekolah baik yang dikelola pemerintah atau swasta dan pemerintah daerah.
Larangan tersebut dipertegas lagi oleh PP No. 32/2013 tentang Standar Pendidikan Nasional, sebagai perubahan dari PP No 19/2005. Larangan untuk melakukan pungutan terhadap sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah juga di keluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No. 60/2011, tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Ir.Budi Iswoyo, MM ketika dikonfirmasi Laras Post mengatakan, sumbangan di perbolehkan pada sekolah yang dikelola pemerintah atau sekolah swasta termasuk pemerintah daerah. �Akan tetapi konteks sumbangan tersebut harus di baca secara hati-hati. Hal ini mengacu pada Permendikbud No 42/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan,� ungkapnya kepada Laras Post, Rabu (8/4/2015) di ruang kerjanya.
Budi mengingatkan, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, karena dalam pasal 9, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan, bahkan dalam pasal 11, secara tegas siswa yang tidak mampu dilarang untuk dipungut biaya.
Ir Budi Iswoyo, MM menambahkan, jangan sampai satuan pendidikan melakukan pungutan biaya untuk Ujian Nasional (UN) mendatang karena semua sudah dianggarkan oleh pemerintah. �Bila itu (pungutan biaya � red) masih tetap dilakukan oleh pihak sekolah maka akan diberikan sanksi, karena sudah sangat melanggar peraturan yang berlaku,� paparnya. (al)
Tidak ada komentar