Breaking News

,

Jokowi: Cegah Korupsi Lakukan Penghematan Anggaran

Peluncuran Inpres  No. 7 / Th. 2015 Tentang PPK
Presiden Jokowi saat menghadiri peluncuran Inpres No. 7 Th. 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 
Jakarta, Laras Post - Presiden Joko Widodo menghadiri acara peluncuran Inpres  No. 7 / Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) 2015 di gedung Serba guna Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), Selasa (26/5/15).

Jokowi dalam sambutannya mengatakan dalam anggaran pengadaan barang dan Jasa pada BUMN maupun institusi pemerintah lainnya, agar memangkas anggran sehemat mungkin. �Jadi uang rakyat yang dianggarkan agar lebih berguna bagi rakyat itu sendiri bukannya pemborosan,� tegas Jokowi.

Jokowi juga berpesan dalam setiap anggaran itu harus ada E-Budgeting, kalau ditangani secara professional dengan sistem yang baik maka pemborosan anggaran akan terhindarkan. Maka dari itu dengan diluncurkannya Inpres ini diharapkan bukan sekadar formalitas namun harus dipraktekkan agar menekan angka korupsi di negeri ini. Penegak hokum pun harus lebih intensif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.     

Dalam Inpres ini Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia bersama-sama melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015.


Lakukan Pemantauan dan Evaluasi
Sementara itu Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan Inpres ini merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentangan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

"Dalam Inpres tersebut, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015, khususnya di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L)," ucap Andrinof, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Andrinof menambahkan, sementara untuk pemerintah daerah (Pemda), koordinasinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setidaknya, lanjut dia, ada tiga lembaga penerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015.

"Yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan BPKP, untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi tidak hanya output, tetapi juga outcome, agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran. Sementara pelaksana aksi adalah K/L dan Pemda," sambungnya.

Dalam Inpres ini, Bappenas juga berperan melakukan analisa, koordinasi, dan fasilitas untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK bersama dengan BPKP, serta menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 secara berkala dan memublikasinkannya kepada masyarakat. Pemda juga harus melaporkan ke sistem monitoring online sesuai dengan data pendukung yang dilaporkan.

"Bappenas akan menindaklanjuti Inpres ini dengan mengkoordinasikan target triwulanan," terang Andrinof.

Melalui Inpres ini, seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan Aksi PPK diharuskan mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan setiap aksi secara berkala.

Perlu diketahui Inpres ini, dirumuskan 96 butir Aksi PPK yang akan dilaksanakan sepanjang 2015. Masing-masing Aksi PPK tersebut diuraikan secara rinci, yaitu mencakup (i) nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan, (ii) lembaga/instansi penanggung jawab aksi, (iii) lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi, (iv) kriteria keberhasilan aksi dan (v) ukuran keberhasilan aksi.

Hadir dalam acara ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan beberapa menteri kabinet lainnya. (her,sg,ram)

Tidak ada komentar