Breaking News

,

NCW, Dampingi Laporan Pelanggaran Regulasi Yang Dilakukan Bupati Padang Pariaman

Dewan Pakar, Bidang Hukum
dan Investigasi NCW
Ismail Ibrahim SH,MH.
Jakarta, Laras Poss Online � Laporan korban mutasi tindakan kesewenang-wenangan bupati kepala derah Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Ali Mukhni,  berdasarkan Surat Keputusan yang dibacakan tanggal 22 April dan 24 April yang lalu, terhadap pejabat eselon II, eselon III, eselon III. B, penyisipan eselon IV,dan eselon IV.a, serta 9 SKPD, yang berjumlah 200 orang lebih menggeliat, melaporkan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Kepada Lembaga Penggiat Anti Korupsi Nasional Corruption Watch (NCW) di Jakarta, sekaligus minta didapingi oleh NCW melaporakan kepada  Mendagri, Ombudsman, Menpan, dan Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Dea Ayu Mustika dari Ombudsman, saat menerima laporan kesewenang-wenangan Bupati Padangpariaman dikantornya Rasuna Said Jakarta Jumat (7/5) menegaskan, ini adalah pelanggaran Regulasi yang ada. Ombudsman berjanji, akan menindak lanjuti apabila pihak Kementerian PAN dan RB serta Komisioner kurang merespon permasalahan ini.

Di Kementerian PAN dan RB, Komisioner, Deputi Pelayan Publik Metrowati Suryono, Ak, Msc, mengecam keras bahwa siapa bupatinya itu yang tidak tahu aturan. Karena seluruh lembaga pemerintah sudah melaksankan kebijakan publik  mengacu kepada ASN. Dia berjanji, bahwa sesegera mukin Senin (11/5) sudah mulai mengefalusi laporan tersebut. Disisi lain KASN (Komisioner Aparatur Sipil Negara, Ade Kurniawan Jumat (7/5) dikantornya dibilangan Jln Senopati, Jakarta Selatan mengatakan, perbuatan bupati jelas melanggar regulasi yang ada berpotensi bisa dipidanakan. Korban mutasi tersebut harus di akomodir (dikembalikan pada posisi seperti semula) dan akan dibahas oleh Ketua Komioner KASN Prof DR Syofian Efendi.

Dewan Pakar, Bidang Hukum dan Investigasi NCW Ismail Ibrahim SH,MH, setelah mengefaluasi dan mempelajari permasalahan tersebut, maka NCW melakukan indentifikasi ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat sbb:
Bahwa, Bupati sebagai Kepala Darerah, tidak melaksanakan Amanat Undang-Undang Nomor 1 Th 2015, dan Amanat Undang-Undang Nomor 1 Th 2014, tentang akan  masa berakhirnya jabatan bupati (Enam bulan sebelum masa tugas berakhir tidak boleh melakukan mutasi). Serta tidak melakukan kebijakan publik berupa mutasi aparatur yang mengacu kepada ASN,

Bahwa, terdapat pelanggaran diantaranya terhadap Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Pengangkatan Kepala Sekolah.

Bahwa, terdapat pelanggaran dilakukan Bupati Kepala Daerah, terhadap Kemenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas.

Bahwa, telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan bupati, berupa tidak melaksanakan pemerintahannya yang taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam hal mengambil kebijakan mutasi tersebut, yang diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nopotisme (KKN) berpotensi merong-rong kewibawaan aparatur negara.

Pelaksanaan mutasi yang tidak transparan, hal tersebut tidak adanya undangan secara resmi dan tidak penyerahan Surat Keputusan (SK), pelaksanaannya juga dilaksanakan tidak pada waktu jam kerja, yaitu tepatnya pada malam hari dimulai dengan pukul 21.00 s/d menjelang pagi hari dan belum ada serah terima jabatan (sertijab). Namun kemudian pejabat dipaksakan untuk mengisi jabatan yang telah ditunjuk tanpa SK dan memaksa pejabat lama untuk menyerahkan secara paksa.

Maka berdasarkan hal tersebut diatas Ismail Ibrahim SH, MH selaku Dewan Pakar dan Bidang Hukum Investigasi NCW menghimbau, meminta dan meneruskan kepada imnstitusi pusat dan daerah (Meteri Pendaya Guanaan Aparatur Negara � Komisi Aparatur Sipil Negara � Umbudsman � Mendagri � Gubernur � DPRD Kab Padang Pariaman-Bawasda Kabupaten Padang Pariaman,instansi yang terkait segera melakukan, turun tangan secara cepat untuk mengambil sikap tegas dan memberikan sangsi sekaligus untuk menyelesaikan masalah tersebut demi tegaknya peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal terbut juga sebagai antisipasi agar tidak terjadi lagi di daerah-daerah yang lain yang sering terjadi akibat ulah oknum kepala derah yang berimplikasi kepada keresahan aparatur lingkungan setempat, juga meminta kepada bupati Padang Pariaman untuk tidak meneruskan dan menjalankan kebijakan-kebijakan mutasi yang kontra produktif karena hal tersebut bisa menciptakan instabilitas keharmonisan sesama pegawai. Hal ini berpotensi membuat situasi yang yang tidak kondusif, untuk itu memohon agar pelaksanaan pemerintahan dalam hal mutasi disesuaikan secara prosedural yang baku.

Analisis dan Merokendasikan
NCW : Kepada Penyelenggara Negara disemua tingkatan agar segera melakukan langkah-langh secepatnya bilamana terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan tata pemeribntahan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang �undangan yang berlaku untuk memberikan sangsi tegas terhadap Baputi Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman, tanpa menunggu membawa permasalahan uji materi kepada PTUN secara paksa. (Tim)

Tidak ada komentar