Segera Laksanakan Pembagian 9 Juta Hektar Lahan
C Herry SL bersama Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Barat, Syafriman, SH, M.Hum ketika menghadiri pelantikan Eselon 1 di BPN RI |
Jakarta, Laras Post � Pelaksanaan pembagian lahan dengan total sembilan juta hektar, yang dicangkan Presiden Joko Widodo, tak lama lagi akan berlangsung. Namun untuk melaksanakan program itu, perlu sejumlah persiapan, sehingga dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tujuan dari pembagian tanah adalah meningkatkan perekonomian masyarakat. Perlu dilakukan penelitian atas tanah yang akan dibagikan sehingga tanah yang diberikan kepada petani ini menjadi tepat sasaran. "Basisnya bagaimana sebetulnya yang bisa membuat hidup sejahtera," kata Ferry, seusai pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Senin (18/5/2015) di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Ia menambahkan, pemerintah harus mengidentifikasi karakteristik lahan dan masyarakatnya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan, supaya kebijakannya sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa 9 juta hektar merupakan sebuah ruang hidup baru bagi masyarakat.
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang mengelaborasi 4,5 juta penduduk yang berhak atas tanah sekurang-kurangnya 2 hektar yang nantinya tersebar di seluruh Indonesia.
Dia juga menambahkan, pemerintah akan mempersiapkan lumbung-lumbung pertanian di daerah-daerah tertentu misalnya Jawa Barat, Jawa Timur, dan Makassar. Selain mempersiapkan di daerah-daerah tersebut, pemerintah juga sedang membangun lumbung padi di Merauke.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Drs. Syafriman, S.H., M. Hum mengatakan, Jawa Barat memiliki potensi lahan untuk dibagikan kepada masyarakat sesuai program 9 juta hektar lahan yang digagas Presiden Jokowi.
Ia menyebutkan, salah wilayah yang memiliki potensi itu, diantaranya Kabupaten Bekasi, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan lainnya. Di Kabupaten Bekasi, misalnya terdapat lahan Perhutani yang kurang produktif dan cocok untuk digunakan sebagai lahan pertanian. �Kita bersama pemerintah kabutan dan kota sedang melakukan pendataan atas tanah yang memiliki potensi, untuk dibagikan kepada masyarakat sesuai dengan program Presiden Jokowi,� ujarnya, seusai menghadiri pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Senin (18/5/2015) di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Agraria yang juga Ketua LSM Networ for Corruption Watch (NCW), C Herry SL mengatakan, pihaknya berharap melalui program yang dicanangkan Presiden Jokowi ini, sejumlah sengketa tanah antara penggarap tanah dengan lembaga atau perusahaan perkebunan di sejumlah daerah dapat diselesaikan.
Ia menjelaskan, sengketa tanah antar petani penggarap dengan perusahaan perkebunan kerap terjadi dan berlangsung lama serta berlarut-larut sehingga tak jarang menimbulkan korban. Seperti konflik pertanahan antara petani penggarap dengan PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang telah berlangsung lama, namun hingga kini belum kunjung selesai.
C Herry SL menyebutkan, sekitar 1000 KK petani menggarap tanah seluas 70 ribu hektar, yang merupakan tanah negara bebas dan sebagian bekas Hak Guna Usaha No 8/Penataran dan telah berakhir haknya pada 31 Desember 2001. �Sejak tahun 2000 tanah itu telah digarap petani setempat,� terangnya.
Ia menjelaskan, sebetulnya tanah tersebut, telah menjadi objek landreform, namun hingga kini pelaksanaannya terkatung-katung, sehingga para petani yang telah memanfaatkan tanah hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Padahal menurutnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Jawa Timur telah menyampaikan surat kepada Kepala BPN RI, teranggal 23 Mei 2003, perihal permohonan Penegasan Tanah Negara menjadi Objek Pengaturan Penguasaan Tanah/ Landreform seluas kurang lebih 70 rubu hektar.
Kepala BPN RI menanggapi surat tersebut, kemudian menerbitkan Surat Keputusan yang intinya menyetujui Permohonan Penegasan Tanah Negara menjadi Objek Pengaturan Penguasaan Tanah. Namun penyerahan tanah tersebut hingga kini belum terlaksana.
Lebih lanjut, C Herry SL menyatakan, Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, sedang menyiapkan pelaksanaan program pembagian tanah 9 juta hektar kepada 4.500 KK petani. �Untuk menuntaskan persoalan tanah di Desa Penataran Kecamatan Nglegok, sebaiknya dimasukan kedalam program 9 juta hektar yang dicanangkan Jokowi,� ujarnya. (her)
Tidak ada komentar