Segera Legalitas Aset
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan |
Kebijakan ini ditempuh guna menghentikan munculnya konflik hak atas tanah yang melibatkan masyarakat dengan kementerian atau lembaga negara.
�Kita harus akhirnya, bagaimana caranya?. Saya kasih waktu dua tahun ke depan seluruh legalitas aset-aset kementerian dan lembaga negara harus sudah selesai,� kata Ferry saat penyerahan sertipikat UMKM, pada Senin (4/5/2015) di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan Banten.
Ferry menyebutkan, jika ada kementerian atau lembaga negara yang tidak berminat untuk melakukan pendaftaran sertipikasi aset, maka pihaknya yang akan mengurus dan kasih nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Pada kesempatan itu, ia juga meminta kepada Walikota Tangerang Selatan, Airin untuk segera mendata jumlah warganya melengkapi dokumen kepemilikan hak atas tanah.
Lebih lanjut, ia mengungkapan, pihaknya juga telah mengambil kebijakan terkait pengakuan hak komunal yang diberikan kepada sebuah kelompok masyarakat, seperti masyarakat adat Baduy luar maupun dalam di Kabupaten Lebak, Banten dan masyarakat Naga di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, proses sertipikasi hak komunal tanpa melalui proses pengukuran tanah, hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, karena masyarakat adat masih beranggapan, bahwa jika terjadi pengukuran tanah, maka akan ada pembebasan. �Kalau diukur menimbulkan kemarahan bagi masyarakat sekitar. Kalau ada pengukuran tanah dari BPN, selalu berpikiran ini mau ada proyek apa,� jelasnya. (her)
Tidak ada komentar