Fraksi PKS : Sistem Proporsional Terbuka Lebih Representatif dan Demokratis
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
JAKARTA, LARAS POST - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka selayaknya dipertahankan karena dinilai lebih representatif dan demokratis.
Hal itu disampaikan Jazuli merespon pertanyaan beberapa awak media perihal wacana yang berkembang tentang opsi pemberlakuan sistem tertutup pada pemilu mendatang. Wacana itu sendiri muncul dari gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak yang menginginkan berlakunya sistem proporsional tertutup dengan hanya memilih partai politik, sementara calon terpilih ditentukan oleh partai dan/atau berdasarkan nomor urut.
Menurut Anggota Komisi I DPR ini sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak pemilu 2009 sejatinya mengoreksi negativitas dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen/pemilihnya. Dengan demikian sistem terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem tertutup.
Sistem ini juga dinilai lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat. Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partainya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih. Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif.
Di samping itu, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun. Setelah itu, pada pemilu berikutnya rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak.
"Inilah makna representasi rakyat yang sesungguhnya. Rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih, mengawal, dan mengevaluasi wakilnya. Derajat representasi juga jauh lebih kuat dan mengejawantahkan istilah yang kita kenal dalam sistem proporsional terbuka yaitu opovov atau one person, one vote, one value," tandas Jazuli.
Lebih lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan bahwa penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar Putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat.
"Dengan seluruh argumentasi di atas, kita semua berharap MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi. Pemberlakukan sistem proporsional terbuka layak dipertahankan," pungkas Jazuli. (Ari/Her/As)
Tidak ada komentar