Minarsih, Tersangka Kasus Arisan Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka penipuan dan atau penggelapan arisan bodong, Minarsih. |
MUBA, LARAS POST - Ada sedikit terobati kekecewaan korban penipuan dan penggelapan yang sering disebut dengan arisan bodong atau investasi bodong di Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba) dengan telah dilimpahkannya tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti proses peradilan selanjutnya.
Sebagaimana pada Rabu (4/1/2023) Satreskrim Polres Muba telah menyerahkan tersangka penipuan dan atau penggelapan Minarsih (29) berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Muba setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Peristiwa ini, bermula adanya laporan korban Eva warga Pinang Banjar Sungai Lilin ke Polres Muba pada 16 September 2022 yang merasa telah ditipu oleh terlapor Minarsih.
Modus terlapor menawarkan arisan atau investasi yang dishare di Facebook dengan menjanjikan suatu keuntungan yang sangat menjanjikan setelah jatuh tempo.
Tanpa pikir panjang pelapor tertarik dan mau membeli arisan berhadiah atau investasi tersebut.
Saat waktu jatuh tempo hampir tiba, terlapor mengiming-imingi lagi pelapor bahwa ada dibuka lagi investasi yang untungnya semakin besar kalau modal yang ditanam semakin besar. Pelapor tertarik, sehingga uang modal awal berikut keuntungan setelah jatuh tempo dibelikan lagi arisan berhadiah atau investasi tersebut dengan harapan akan mendapatkan keuntungan berlipat.
Namun seiring waktu setelah pelapor menyerahkan uang beberapa kali ketika akan mencairkan pelaku menyatakan kolaps, sehingga tidak bisa membayar korban yang jumlah kerugiannya mencapai Rp. 565.000.000.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian membenarkan adanya laporan tersebut.
"Pelaku sudah kami tangkap untuk proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Rabu (4/1/2023) tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muba untuk proses peradilan berikutnya.
Lebih lanjut, Rio mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Muba agar jangan mudah tergiur dengan investasi atau arisan apapun namanya dengan iming-iming keuntungannya sangat besar yang terkadang tidak sesuai lagi dengan logika.
"Tetap berhati-hati dan waspada, karena kejadian arisan atau investasi bodong saat ini sedang marak, jangan menjadi korban berikutnya, lebih baik cari informasi yang lengkap dulu kalau mau investasi," tandasnya.
Untuk tersangka sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Rom)
Tidak ada komentar