Breaking News

,

Pastikan Peserta Kartu Prakerja Terserap Industri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, LARAS POST - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2023 dengan skema normal dan target capaian hingga 1 juta penerima.

"Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022," ungkap Ketum Golkar itu.

Implementasi itu akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang, yakni dengan merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia�s Critical Occupation List, Indonesia�s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum �Future Job Report�, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Muhammad Hanri menilai kemampuan terkait literasi digital sangat perlu dikembangkan dalam Program Kartu Prakerja.

"Dari beberapa kajian LPEM bisa disimpulkan kalau literasi digital sangat perlu untuk dikembangkan. Terlebih, misalnya untuk UMKM-UMKM ya pemasaran, penjualan, sampai tata usaha digital. Itu akan punya efek positif untuk scaling up usaha mereka," ujarnya menanggapi peluncuran kartu prakerja itu, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, hal itu juga terkait dengan pekerja bidang industri kreatif dan generasi pekerja sekarang yang cenderung lebih dinamis. "Begitu pula untuk temen-teman yang bekerja di industri kreatif. Apalagi dengan preferensi pekerjaan generasi Z saat ini yang cenderung lebih dinamis dibanding generasi-generasi pendahulunya," ungkapnya.

Kartu Prakerja juga perlu berpegang pada sistem pemantauan keterampilan yang menyelaraskan program pendidikan dan keterampilan terhadap tuntutan dunia usaha dan dunia industri. Hal itu bisa memanfaatkan Critical Occupation List (COL) atau Daftar Pekerjaan Kritis di Indonesia.

"Jenis pelatihan juga dipastikan disesuaikan dengan critical occupation list, dan sistem kemitraan dengan swasta juga diperluas. Untuk memastikan peserta-peserta tersebut terserap dengan baik setelah mengambil pelatihan," tandasnya.

Hanri menyampaikan catatan terkait pelaksanaan Kartu Parakera 2022. Menurutnya, tantangan ke depan adalah mengubah cara pandang peserta bahwa Kartu Prakerja bukanlah program bantuan sosial (bansos).

"Pelaksanaan 2022 sudah bagus, namun tantangan untuk 2023 adalah bagaimana mengubah paradigma prakerja yang dulunya seperti bansos, menjadi bukan lagi bansos, meskipun tetap ada bantuan yang akan diterima peserta," tambahnya.

Selain itu, cakupan Kartu Prakerja juga patut diperluas mengingat pelaksanaan dengan skema normal. "Melihat antusiasme tahun 2022 pun, cakupan juga bisa diperluas lagi. Meskipun mungkin akan ada tantangan geografis, karena tahun ini mulai diberlakukan pelatihan offline," pungkasnya.

Indentifikasi Kebutuhan

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, sudah semestinya pemerintah mencari tahu kebutuhan akan tenaga kerja untuk kemudian menyediakan pelatihannya. 

"Harusnya ada mapping demands dulu. Karena vokasi, ini kan masuknya pendidikan vokasi ya, vokasi tidak bisa hanya menyediakan supply, tetapi harus ada demand dan supply," kata Indra, Jumat (6/01). 

Indra menjelaskan, setiap tahun ada sekitar 2,6 juta pencari kerja baru, namun hanya 1,8 juta lowongan pekerjaan yang tersedia. Sisanya berkompetisi dengan apa yang tersisa dan menambah kemampuan mereka melalui pelatihan-pelatihan. 

"Pemerintah harus fokus ke pembukaan lapangan kerja baru atau modal usaha yang mudah dan murah baru itu kelihatan manfaatnya," sebut Indra. 

Pelatihan kartu prakerja, sebelumnya dilakukan secara daring, diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia. Karenanya, tenaga kerja yang kompetitif dan memiliki kemampuan juga ada di daerah-daerah. "Ini juga akan mendorong industri di daerah-daerah," jelas Indra. 

Kemudian tugas pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengembangkan industri di daerah. Baik itu dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus atau pengembangan industri lain, untuk membuka lebih banyak lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia. (Ari/Her/As)

Tidak ada komentar