Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Driling
Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menetapkan Handri Haryanto alias Apek bin Usmadi (41) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana illegal driling, Kamis (5/01). |
MUBA, LARAS POST - Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menetapkan Handri Haryanto alias Apek bin Usmadi (41) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana illegal driling, Kamis (5/1/2023).
Perkara yang menjerat warga Perumadam Kartika, Kota Palembang itu, berawal dari usahanya melakukan pengeboran minyak ilegal secara tradisional, di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Sialnya, pada Rabu (4/1/2024) lalu, terjadi kebakaran di lokasi tambang minyak ilegalnya.
Kebakaran diduga akibat percikan api yang berasal dari mesin penyedot minyak, dan menimbulkan ledakan, sehingga api menyambar tempat penampungan minyak mentah hasil pengeboran dari sumur milik tersangka.
Api kemudian menjalar membakar tempat penampungan minyak ilegal lainnya, yang berada di sekitar lokasi, hingga kebakaran menjadi kian besar.
Sementara itu, penampungan minyak ilegal dalam kondisi terisi banyak minyak, karena pemilik kesulitan memasarkan minyak mentah akibat kebijakan pemerintah menutup seluruh aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Diperoleh informasi, hasil dari penyelidikan, tersangka yang hendak melarikan diri keluar kota diketahui berada di rumah pribadinya di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Selanjutnya anggota Polsek Sanga Desa, bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, bereaksi cepat untuk mengamankan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan kegiatan pengeboran minyak ilegal selama satu tahun dan belakangan menimbulkan kebakaran.
Tersangka dijerat pasal 52 UU No 23 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP. (Tim)
Tidak ada komentar