Breaking News

,

Sosial Aset Jadi Kapital Aset, Program PTSL Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin memberi penjelasan dan pemaparan terkait pendaftaran sertipikat tanah melalui program PTSL 2023, yang digelar di ruang rapat Setda Kabupaten Bogor, Jumat (10/02/2023).

BOGOR, LARAS POST - Terkait pendaftaran sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL), selain hak-hak rakyat atas tanah terlindungi dan juga dari sosial aset meningkat menjadi kapital aset. Artinya, meningkatkan ekonomi bagi masyarakat pemilik jika bidang tanah yang dimiliki bersertipikat akan mudah mendapatkan modal semisal, membutuhkan modal untuk usaha sertipikat dimaksud bisa dijadikan anggunan. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin memberi penjelasan tentang manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat dalam acara rapat persiapan program PTSL tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat I,  Sekretariat Daerah, Cibinong, Kebupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/02/2023).

Hadir pada rapat tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Yan Septedyas, Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), jajaran Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Rapat membahas mengenai persiapan PTSL yang akan berlaku di Kabupaten Bogor.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Dalam acara tersebut, Sekda Burhanudin menjelaskan bahwa program PTSL harus dilaksanakan karena menyangkut hak rakyat, jadi PTSL harus disukseskan.

“Dengan program ini, nilai lahan meningkat, nilai ekonomisnya meningkat, jadi sertifikat itu memiliki jaminan yang tinggi bagi pemiliknya, menekan terjadinya sengketa lahan, dan dengan adanya sertifikat tersebut membuat aman pemilik lahan,” jelas Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

“PTSL merupakan program pemerintah yang diamanatkan dalam undang-undang. Pemerintah dan masyarakat bisa berkolaborasi pada program PTSL ini. Kami berharap, adanya sertifikat membuat masyarakat menjadi makmur,” tambah Burhanudin. (Her)

Tidak ada komentar