Denny Indrayana Bakal Hadapi 6 Perkara
Denny Indrayana |
Jakarta, Laras Post Online � Denny Indrayana nampaknya bakal menghadapi hari yang melelahkan, pasalnya mantan Wamenkumham ini, akan menghadapi lima perkara, selain perkara dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) pada Kementerian Hukum dan HAM.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lima perkara, selain perkara payment gateway yang diduga melibatkan Denny Indrayana. �Yang sekarang lagi disidik masih kasus payment gateway,� kata Kabareskrim Polri, pada Rabu (22/4/2015) di Mabes Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan, dari lima perkara itu, tidak semuanya merupakan kasus korupsi, tapi ada perkara tindak pidana umum. �Tidak semua tindak pidana korupsi, ada yang pidana umum juga. Yang terkait korupsi, kalau tidak salah tiga kasus,� terangnya.
Denny Indrayana dalam perkara payment gateway, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap mantan Wamenkumham tersebut.
Tersangka, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu, dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Secara terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyebutkan, pada pengadaan proyek payment gateway berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.
Berdasarkan laporan BPK pada Desember 2014 lalu dan laporan masyarakat yakni Andi Syamsul Bahri, pada 10 Februari 2015 atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana dan memeriksa 21 saksi, term asuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (ram)
Tidak ada komentar