Kejari Timur Musnahkan Narkoba
Pemusnahan Barang bukti psikotropika dan narkotika |
Jakarta, Laras Post Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Rabu (22/4/2015) memusnahkan barang bukti psikotropika dan narkotika, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan periode 2014-Januari 2015.
Barang bukti psikotropika dan narkotika yang dimusnahkan itu, terdiri dari ganja seberat 35,5196 gram dari 257 perkara, heroin seberat 40,8306 gram dari 12 perkara dan shabu- shabu seberat 440,3869 gram dari 216 perkara, ekstasi seberat 12389 gram dari 2 perkara, senjata api sejumlah 29 buah serta senjata tajam 40 buah. Ditambah satu buah koper yang berisi enam batang susunan dollar hitam ( black dollar).
Pemusnahan barang bukti tersebut telah dihadiri dan saksikan oleh anggota komisi kejaksaan, seluruh Kapolsek, Kasat narkoba, Lurah yang berada di wilayah Jakarta Timur, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Dudi Mulyakusumah SH, Kasubag Bin yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R.Narendra Jatna SH.LLM mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika, dollar palsu, senjata tajam serta senjata api yang tidak memiliki izin itu dilakukan dalam rangka melaksanakan Amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Tuti)
Tidak ada komentar