Breaking News

,

Hakim Vonis Mantan Wakakorlantas Polri 5 Tahun Penjara

Tersangka Mantan Wakakorlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo
Jakarta, Laras Post Online � Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, mendapat vonis selama lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ibnu Basuki, membacakan memvonis untuk tedakwa mantan Wakakorlantas, pada persidangan Rabu (22/4/2015) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim yang terdiri dari Ibnu Basuki, Sinung Hermawan, Casmaya, Anwar dan Ugo tersebut, juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki menyatakan, terdakwa Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer. �Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta diganti pidana kurungan 5 bulan,� ujar Ibnu Basuki.
Tedakwa dinyatakan terbukti memperkaya diri sebanyak Rp50 juta dari pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum, menutut terdakwa dengan tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pidana pengganti Rp50 juta dan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik.
Ibnu Basuki melanjutkan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 
�Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan,� jelasnya.
Namun majelias hakim, tidak sependapat dengan JPU, terkait pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak dalam menduduki jabatan public, karena penjara sudah memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa. 
�Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik karena hal ini akan diserahkan kepada masyarakat terkait jabatan publik tersebut,� jelas Ibnu.
Hakim menilai hal yang memberatkan Didik adalah perbuatan Didik tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama pengabdiannya telah mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah, dan uang yang didapat oleh terdakwa kecil. (tim)

Tidak ada komentar