Breaking News

,

Pemerintah Dukung Implementasi Transaksi Forex Line

Jakarta, Laras Post  Online -  Untuk mengurangi risiko yang timbul dari fluktuasi nilai tukar rupiah, pemerintah mendorong BUMN/Kementerian/Lembaga Negara untuk melakukan transaksi lindung nilai atau lebih dikenal dengan istilah hedging. 
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia memfasilitasi dilakukannya penandatanganan fasilitas lindung nilai (forex line) pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan, penandatanganan fasilitas lindung nilai tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah langkah awal bagi BUMN dan korporasi swasta lain untuk juga dapat melakukan transaksi lindung nilai sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko nilai tukar.
�Di tengah antisipasi kenaikan suku bunga di amerika yang dapat berdampak pada penguatan dolar amerika dalam skala global, terdapat urgensi bagi korporasi di Indonesia termasuk BUMN agar dapat memitigasi berbagai risiko global yang tidak terduga,� lanjut Gubernur BI, saat penandatanganan forex line, pada Jumat (10/04/2015) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Selanjutnya ia menjelaskan, bahwa lindung nilai merupakan suatu transaksi yang dilakukan melalui sebuah perjanjian antara korporasi dan perbankan untuk menyepakati pembelian atau penjualan pada level tertentu nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing di masa depan. 
Lebih lanjut ia menyatakan, agar mencapai kesepahaman yang sama, beberapa lembaga negara penegak hukum telah menyepakati bahwa apabila terjadi kerugian (biaya) yang ditimbukan dari transaksi lindung nilai (hedging) BUMN tersebut maka dianggap bukan merupakan kerugian negara sepanjang transaksi dilakukan secara konsisten, konsekuen, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.
�Bahwa dalam transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya dan sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan maka biaya tersebut bukan merupakan kerugian,� jelasnya. (sg) 

Tidak ada komentar