Pemerintah Lakukan Reformasi Subsidi BBM
Jakarta, Laras Post Online - Pemerintah akan melakukan reformasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Reformasi ini dilakukan dengan menetapkan skema kebijakan fixed subsidy untuk BBM jenis solar, dimana pemerintah akan memberikan subsidi maksimum sebesar Rp1.000 per liter untuk setiap level harga.
Sementara, untuk BBM jenis premium, pemerintah akan menerapkan kebijakan harga keekonomian. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penghematan subsidi liquefied petroleum gas (LPG), karena perubahan asumsi, terutama pada Indonesian Crude Price (ICP).
Sebagai informasi, reformasi subsidi BBM ini merupakan salah satu pokok-pokok perubahan kebijakan belanja pemerintah pusat dalam APBN-P 2015 sebagaimana disebutkan dalam publikasi Budget in Brief APBN-P 2015. Selain reformasi subsidi BBM, pemerintah juga akan memberikan tambahan alokasi anggaran untuk program prioritas pemerintah.
Alokasi tambahan anggaran untuk program prioritas tersebut meliputi dukungan sektor pendorong pertumbuhan, yang meliputi pangan, energi, maritim, pariwisata, dan industri; pemenuhan kewajiban dasar, meliputi pendidikan, kesehatan dan perumahan; pengurangan kesenjangan antarkelas pendapatan dan antarwilayah; serta pembangunan infrastruktur konektivitas.
Pemerintah juga akan melakukan efisiensi belanja melalui penghematan belanja perjalanan dinas untuk direalokasikan ke kegiatan yang lebih prioritas dan lebih produktif, sesuai dengan usulan kementerian/lembaga (K/L). Di samping itu, pemerintah juga akan mengakomodasi perubahan nomenklatur K/L.
Terakhir, pemerintah akan melakukan revisi anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri, pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Badan Layanan Umum (BLU), Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS), serta realokasi anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.(tim)
Tidak ada komentar