Breaking News

,

Tambah RTH Kementerian ATR/BPN Akan Bebaskan 159 titik

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nandar Sunandar
Jakarta, Laras Post Online - Untuk menambah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan 159 titik di lima wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nandar Sunandar menyebutkan, terdapat sekitar 159 titik yang akan dibebaskan. �Tapi sampai saat ini terus berjalan surat permohonan dari masyarakat yang menyatakan bersedia untuk dibebaskan,� tuturnya, Rabu (22/4/2015) di Balaikota DKI Jakarta.
Menututnya, kedepan prosesnya yang harus diperhatikan dalam proses pembebasan adalah pemeriksaan legal aspek dan lokasi. �Dilapangannya apakah ada okupasi atau tidak. Kan kita harus beli clear and clean,� ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini banyak warga yang menawarkan lahannya untuk dibebaskan pemerintah, namun pihaknya, tidak akan serta merta menerima permintaan tersebut, dan tetap harus memperhatikan lokasi dan legal aspeknya.
Nandar menyeebutkan, setidaknya terdapat 9 item yang harus diperhatikan, baik itu berkaitan dengan Dinas Tata Kota, Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya, harus ditelusuri seperti misalnya sedang diagunkan atau tidak.
Lebih lanjut Nandar menyatakan, mayoritas titiknya berada di Jaktim, karena luasannya Jaktim itu sekitar 28% wilayah keseluruhan DKI. �Maka kemungkinannya akan lebih banyak di sana, lalu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat,� tuturnya.
Sementara itu disebutkan, untuk luasannya masing-masing lahan yang bisa dibebaskan, tergantung wilayahnya. �Kan NJOP yang berbeda-beda akan mempengaruhi luasan yang bisa dibebaskan,� pungkasnya. (her)

Tidak ada komentar