Breaking News

,

Kementerian ATR/BPN Segera Terbit Aturan Pembebasan Lahan

Jakarta, Laras Post Online �Untuk mempercepat proses pembebasan lahan yang akan digunakan bagi proyek infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan peraturan teknis baru terkait  penyelesaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPN Gunawan Muhammad, pada, Rabu (22/4/2015) di Kantor Kementerian ATR/BPN mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan peraturan berupa  petunjuk teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Gunawan meyebutkan, peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang penyelesaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum itu, akan dikeluarkan pada akhir bulan ini.
Dia menegaskan, aturan baru yang akan segera dikeluarkan itu, untuk mendukung beleid nomor 5 pasal 123 B Perpres 30, bahwa ketentuan lanjut pengadaan lahan diatur oleh Kementerian ATR/BPN, 
Menurut Gunawan, banyak kepala daerah belum berani memberikan persetujuan Penetapan Lokasi (Penlok) karena belum ada aturan teknis tentang penyelesaian pengadaan lahan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Disebutkan, dengan peraturan penyelesaian pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pengadaan lahan diharapkan akan dapat segera dipercepat. Terlebih Perpres 30 memiliki kelebihan dibandingkan aturan sebelumnya, karena berdasarkan Perpres ini, pemerintah dapat menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan apabila harga lahan yang dinegosiasikan tidak sesuai. 
Nanti, lanjut Gunawan, pengadilan yang akan menetapkan perhitungan harga lahan. Jika dalam aturan lama ada harga appraisal yang ditetapkan secara negosiasi. �Itu yang membuat pembebasan lahan menjadi lama,� jelasnya.
Humas ATR/BPN menyampaikan hal itu, untuk menanggapi pernyataan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menyebutkan, pembebasan lahan untuk proyek jalan tol masih terhambat. Penyebabnya salah satunya adalah masalah persetujuan dari gubernur.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazali menyatakan, dalam Perpres 30 disebutkan, Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) harus diperbarui dan berubah menjadi Penetapan Lokasi (Penlok) oleh gubernur, emudian gubernur wajib memperbarui Penlok setiap dua tahun sekali. Namun hingga kini belum ada gubernur yang mengeluarkan Penlok. (her)

Tidak ada komentar