Breaking News

,

Pejabat Stasiun Karantina Pertanian Nanga Badau Berhasil Amankan Pengiriman Satwa Liar

Pejabat Karantina Pertanian Wilker Nanga Badau, amankan pengiriman Satwa liar, di PLBN Nanga Badau, Rabu (1/2/2023).


KAPUAS HULU, LARAS POST - Stasiun Karantina Pertanian Kekas 1 Entikong, Kab. Sanggau Kalimantan Barat (Kalbar), Wilayah Kerja Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil mengamankan jenis burung yang dilindungi dari perdagangan ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (1/2/2023).

Beberapa jenis burung tersebut antara lain yakni dua ekor Cicau Daun atau yang akrab disebut Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati/P.106 Tahun 2018 No.297) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus/P.106 Tahun 2018 No. 551).

Satwa yang dibawakan Pelintas batas tersebut, rencananya akan dijual ke Malaysia dengan harga yang cukup tinggi.

"Selanjutnya, Pejabat Karantina yang bertugas di pintu keberangkatan melakukan pemeriksaan alat angkut pelintas, ditemukan satwa dalam kardus yang berlobang dalam bagasi mobil pelintas batas,” ujar Pejabat Penanggung jawab Wilayah Kerja (Wilker) Nanga Badau, Rahmayani kepada Laras Post, dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Rahmayani, mengatakan, saat ini lalu lintas perdagangan tumbuhan dan satwa liar mengalami peningkatan karena tingginya minat dan permintaan pasar, khususnya burung kicau.

"Pejabat karantina bertugas untuk memastikan bahwa peredaran tumbuhan dan satwa liar tersebut disertai dokumen-dokumen yang sah serta bebas HPHK/OPTK. Maka peran karantina menjadi sangat penting untuk menjaga kekayaan dan keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia agar tidak punah dan terjaga endemisitasnya," ujar Rahmayani.

"Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang terkait Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 7 dimana penyelenggaraan karantina ditujukan juga untuk mencegah keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka secara ilegal.

Selanjutnya, satwa tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, unuk dilakukan rehabiliasi dan dilepasliarkan di habitat alaminya, apa bila telah dipastikan sehat," pungkas Rahmayani. (Tino)

Tidak ada komentar