Amankan Aset Melalui Sertipikasi BMN
Semarang, Laras Post Online � Dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada kementerian/lembaga, sertifikasi BMN akan segera dilakukan, dan sekaligus untuk menuju Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik (3T).
Sertipikasi BMN berupa tanah ini, dilakukan melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan DIY) bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah. Penandatanganan dilaksanakan bersamaan dengan Rapat koordinasi, konsolidasi sertifikasi Barang Milik Negara 2015, pada Senin (13/04/2015) di ruang rapat Kanwil DJKN Jateng dan DIY.
Peserta rapat terdiri dari Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Kanwil BPN Jawa Tengah, BBWS Pemali Juana, BBWPJN Wilayah V, KPKNL Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Thaufik mengatakan, sertipikasi BMN berupa tanah adalah legalisasi aset Pemerintah RI. Hal ini dalam rangka pengamanan BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik.
Ia mengesakan, 3T dalam pengelolaan BMN merupakan tugas aparat pemerintah sesuai tugas dan fungsi masing-masing hingga perlu adanya sinergi serta kerjasama antara DJKN, BPN dan Satker K/L agar hasilnya bisa lebih maksimal.
Thaufik menyatak, MoU ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan bersama Menteri Keuangan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa Tanah. Kanwil DJKN Jawa Tengah DIY memiliki tugas untuk percepatan pengurusan Hak Atas Tanah dan Penerbitan sertifikat tanah aset Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Republik Indonesia yang berada di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan berkewajiban mengkoordinasikan pengumpulan data tanah dan updating data serta menyampaikan hasilnya kepada Kantah/ BPN untuk proses sertifikasi.
Kanwil DJKN Jateng dan DIY menyampaikan terima kasih kepada Kanwil BPN beserta jajarannya, Kantor Pertanahan dan KPKNL karena target sertifikasi tahun 2014 bisa mencapai 164 bidang tanah dari 250 bidang. Hal ini menunjukan adanya kerja keras dan partisipasi yang baik, dan diharapkan target tahun 2015 bisa tercapai 100%. Wilayah Propinsi Jateng target setifikasi tahun 2015 sebanyak 250 (data SIMANTAP), tanah belum bersertifikat sebanyak 1.906 bidang, sedangkan untuk status 0 dan progress 0 (belum menjadi target dan belum bersertifikat) sebanyak 1.294 bidang, jadi kedepan masih ada BMN tanah yang harus disertifikatkan
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Rony Kusuma mengatakan, pihaknya merasakan banyak sekali perubahan yang positif terkait sertipikasi tanah ini.
Ia menyatakan, pada pelaksanaan sertipikasi banyak masalah di lapangan yang dihadapi, misalnya letak objek yang berada di antara aset milik Kementerian PU dengan pemegang HGU.
�Baru-baru ini pihak PT. KAI juga meminta penjelasan kepada kami terkait penertiban aset-aset PT. KAI yang di Kabupaten Demak dan Kendal, setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat aset yang dimiliki oleh BUMN dan yang merupakan BMN,� tuturnya.
Rony mengajak DJKN untuk ikut dalam rapat-rapat dengan pihak BUMN, hingga meminimalisasi risiko salah pensertipikatan.
Dia menyatakan, anggaran sertip ikasi Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah tahun 2015 sebanyak 250 bidang, untuk itu jajarannya perlu bekerja keras sehingga pada bulan Agustus tahun 2015 sertipikasi 250 bidang dapat selesai. (her)
Tidak ada komentar