Breaking News

,

Penambang Galian C �Geruduk� Bupati Purbalingga

Purbalingga Laras Post Online � Ratusan penambang dan pengusaha tambang galian C menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Purbalingga, pada Kamis (24/4/2015). Namun Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhendrianto tak berada di tempat karena sedang melaksanakan tugas di Jakarta. 
 Penyampaikan aspirasi secara langsung terkait penutupan yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Jateng dan Polda Jateng, pada Selasa (21/4/2015). Pasalnya, mereka dianggap tidak mengantongi ijin penambangan galian C berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), bahwa ijin kewenangan penambangan galian C berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Massapun membawa serta kendaraan dumptruck yang biasa digunakan untuk mengangkut pasir dan batu dengan memarkirkan secara teratur mengelilingi alun-alun Purbalingga.
Dalam orasinya, massa menuntut agar pemerintah membuka kembali perijinan penambangan galian C di berbagai wilayah Kabupaten Purbalingga. Massa juga menuntut kepada Bupati Sukento untuk mencabut instruksi bupati, tentang larangan penambangan galian C dalam 2 x 24 jam.
Selain itu massa juga mengeluhkan tindakan Polisi, yang menahan surat ijin mengemudi (SIM) para sopir, yang ikut terjaring razia galian C dari tim dari Polda Jawa Tengah, Satpol PP Jawa Tengah, dan Dinas ESDM Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Mereka merasa tidak terkait dengan kegiatan penambangan ilegal tersebut,  �Kami hanya memenuhi order mengangkut galian C saja, bukan ikut menambang,� kata salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.
Setelah melakukan orasi di depan Pendapo Dipokusumo, lima orang perwakilan pendemo kemudian menggelar audensi dengan jajaran terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga di ruang rapat bupati. Mereka ditemui oleh tim dari Pemkab Purbalingga, yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Purbalingga Kodadiyanto dan Asisten II Setda Purbalingga Susilo Utomo.
Asisten I Setda Purbalingga Kodadiyanto mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Kewenangan yang memberikan ijin galian C adalah pemerintah provinsi (Pemprov), Pemkab hanya mendorong kepada pengusaha untuk segera mengurus suratnya.
Ketua Serayu Mas, paguyuban penambang galian C di Purbalingga mengungkapkan, dalam mediasi, pihaknya juga meminta kepada bupati untuk memberikan toleransi kepada penambang, untuk bisa melakukan aktivitas penambangan, meski ijin belum turun karena masih dalam proses. Sebab, hal itu menurutnya terkait pembangunan di Kabupaten Purbalingga, yang bisa terhambat karena sulitnya mendapatkan stok material galian C, akibat adanya larangan penambangan. �Kami juga meminta diijinkan menggunakan backhoe, untuk menambang sebelum ijin yang tengah kami urus selesai,� imbuhnya.
Mendengar pengakuan dari lima perwakilan massa, Asisten I, Kodadiyanto mengatakan, Pemkab Purbalingga hanya mendorong kepada pengusaha untuk segera mengurus surat ijinnya. �Sampai sekarang belum ada permintaan dari Pemprov, terkait masalah rekomendasi Bupati sehingga belum bisa ditindaklanjuti,�ujar Kodadiyanto.
Dengan adannya UU Pemda, imbuh Kodadiyanto, otomatis Instruksi Bupati Nomor 540/190  tahun 2014 tanggal 23 Juni 2014, terkait pelarangan pemakaian backhoe atau alat berat sejenisnya untuk penambangan galian C, batal demi hukum. Terkait desakan para perwakilan untuk membuka kembali penambangan galian C, Kodadiyanto mengatakan Pemkab Purbalingga menyerahkan kepada Pemprov Jateng. �Sebagimana telah dijelaskan, itu kewenangan provinsi, Bupati jangan dipaksa untuk melanggar aturan,� tegas Kodayanto.
Kodadiyanto juga menegaskan harus ada komitmen dari para penambang untuk tidak memuat pasir atau batu melebihi dari kapaistas jalan. Kapasitas muatan harus sesuai dengan kapasitas jalan. �Kalau klas jalan Kabupaten klas 3 maka muatannya harus sesuai dengan kapasitas jalan klas 3,� ujar Kodadiyanto.
Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga, Sunarko mengatakan perlu adanya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. DPU dalam hal ini kabid Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu menyurati Dinas ESDM Provinsi untuk memberikan dispensasi penambangan selama surat ijin belum turun.
Kepada para pengusaha tambang juga harus memperhatikan tonase yang harus dipenuhi untuk klas jalan yang ada, sehingga tidak merusak jalan. �Harus ada kontribusi dari para pengusaha untuk melakukan perawatan jalan. Bukan Pemkab saja yang merawatnya,� ujar Sunarko.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dinhubkominfo), Yhonathan Eko Nugroho mengatakan terkait masalah tonase, dinas bisa membantu dalam pengawasannya. Yakni dengan mendatangkan mobil timbang portable dari UPTD Dinhubkominfo Provinsi. �Seperti kemarin jalan itu hancur, karena tonase dump truk yang ngangkut pasir melebihi kapasitas,� ujar Yonathan
Yonathan juga memberikan apresiasi tentang rencana para pengusaha penambang akan membentuk paguyuban Serayu Mas, supaya pemeliharaan jalan bisa terjaga, sehingga setiap tahun tidak perlu diperbaiki. Sehingga dananya tidak hanya untuk memperbaiki jalan saja namun bisa digunakan untuk pembangunan yang lainnya �Semoga pembentukan paguyuban bisa disosialisasikan,�ungkap Yonathan. 
Sementara terkait, penahanan SIM sopir truk Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji mengatakan, hal itu dilakukan karena semua pihak yang terkait dengan penambangan galian c tersebut, ikut melanggar hukum. �Semua pihak harus kami tindak,� katanya.
Setelah melakukan audensi dengan jajaran Pemkab Purbalingga, kemudian massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka mengaku siap mematuhi apa yang telah diatur oleh pemerintah. (samyono)

Tidak ada komentar