Selain Rumah Tanah Kuburan Pun Harus Di Bongkar
Pasuruan Laras Post Online - Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bangil, Propinsi Jawa Timur, terus berlanjut. Jika pada Jumat (10/4/2015) yang dibongkar adalah rumah tinggal tergugat, selaku pihak yang kalah, kini kuburan leluhur tergugat, juga dibongkar.
Pembongkaran kuburan dilakukan oleh warga desa setempat pada Minggu (19/4/2015) dengan disaksikan anggota Polsek Wonorejo, Kabupaten Bantul. Setelah pengadilan memenangkan penggugat, an. Juwariyah
Pada Laras Post edisi lalu, diberitakan, terjadi eksekusi di desa Karang Menggah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, 3 rumah dan satu lahan areal makam.
Areal makam seluas hampir 150 m2 merupakan tanah makam keluarga dari tergugat dan sanak keluarga tergugat. Pembongkaran makam pun dilakukan, setelah pihak penggugat menyalakan mercon/petasan sebagai bentuk rasa syukur dan lega dari selesainya permasalahan sengketa tanah yang sudah sekian lama tidak ada ujung pangkalnya.
Setelah dibongkar, jasad almarhum Sene�i yang meninggal diperkirakan sekitar tahun 70 an sudah berupa tulang belulang. Jasad berupa tulang belulang itu pun lalu dibungkus kain kafan, setelah mendapat petunjuk dan arahan dari para pemuka agama di desa Karang Menggah/Wonorejo.
Keluarga tergugat yang kalah pun sudah merasa legowo, daripada nanti dibelakang hari kuburan orang tuanya dipermasalahkan lagi, lebih baik hari itu juga dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum desa Karang Menggah. (nugroho).
Tidak ada komentar